KARTU KUNING
Kartu pencari kerja atau kartu kuning dapat dibuat di kecamatan tempat tinggal anda sesuai dengan alamat pada ktp anda. Lama pembuatannya pada umumnya hanya memakan waktu satu atau dua hari.
Biayanya gratis, namun ada kemungkinan akan dikenakan biaya yang bervariasi dari Rp. 5000 hingga Rp. 20.000 tergantung tempat anda mengurus surat tersebut.
Syarat :
1. Surat Pengantar dari RT / RW => Kelurahan
2. Bawa Foto 2 x 3 atau 3 x 4 sekitar 5 an
3. Foto Copy KTP
4. Foto Copy Ijazah terakhir atau transkrip
5. Foto Copy Surat Keterangan Kelakuan Baik dr KEPOLISIAN
Dll :
1. Serta peralatan tulis seperti pulpen
2. paper clip dan lem kertas untuk mengisi formulir isian.
3. Jaga-jaga bawa ijazah yang asli, siapa tahu diperlukan.
Setelah selesai anda sebaiknya memfotokopi kartu tersebut 5 hingga 10 lembar sesuai dengan kebutuhan anda yang kemudian dilegalisir di tempat yang sama. Jangan lupa untuk memperpanjang kartu pencari kerja anda karena hanya berlaku untuk 6 bulan saja.
Datang aja langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Info alamat :
Dinas Tenaga Kerja Kab. Surabaya
Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya
Telp. (031) 8481187, 8481040, 8472426, 8495157
Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
Jl. Raya Janti No. 4
Disnaker Provinsi Jawa Timur
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya
Telp. (031) 8282612, 8284078 Fax (031) 8280245, 8295578.
Jl. Jemursari Timur II/2 Surabaya
Telp. (031) 8481187, 8481040, 8472426, 8495157
Dinas Tenaga Kerja Kab. Sidoarjo
Jl. Raya Janti No. 4
Disnaker Provinsi Jawa Timur
Jl. Dukuh Menanggal No. 124-126 Surabaya
Telp. (031) 8282612, 8284078 Fax (031) 8280245, 8295578.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar